You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pematang Rahim
Logo Desa Pematang Rahim
Desa Pematang Rahim

Kec. Mendahara Ulu, Kab. Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi

Selamat Datang di Website Desa Pematang Rahim

Kebijakan Umum Dana Desa 2020 Disampaikan Melalui Bintek DPMD Se-Indonesia

ABDUL KADIR , S.I P 10 Oktober 2019 Dibaca 1.612 Kali
Kebijakan Umum Dana Desa 2020 Disampaikan Melalui Bintek DPMD Se-Indonesia

Kebijakan Umum Dana Desa 2020 Disampaikan Melalui Bintek DPMD Se-Indonesia

 

Jakarta – Sebanyak 19 (Sembilan belas) DPMD Propinsi, DPMD Kabupaten/Kota dan BPKAD Kabupaten/Kota mengikuti Workshop Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Per Desa Tahun 2020 Senin (07/10/2019).

Bertempat di Swiss-Belhotel Mangga besar Jakarta, acara dilaksanakan selama 4 (empat hari) dibagi ke dalam 4 (empat) angkatan dengan mengundang seluruh Kabupaten dan Kota.

 

Acara Workshop tersebut dibuka dengan Laporan Ketua Panitia Aan Prianto selaku Kepala Seksi Data Dana Desa, Otsus dan Dana Keistimewaan DIY DJPK Kementrian Keuangan RI. Adriyanto selaku Direktur Pembiayaan Transfer non dana perimbangan DJPK Kementrian Keuangan RI kemudian membuka acara workshop dan menghadirkan 3 (tiga) orang pembicara yang berasal dari Kementerian Keuangan, BPS dan Kementerian Desa PDTT.

Workshop Pengalokasian Dana Desa Tahun 2019 ini mengangkat tema “Kebijakan Pengalokasian dan Penyaluran Dana Desa Tahun 2020”

Peserta bintek DPMD seluruh Indonesia

Sebagaimana disampaikan dalam acara tersebut, bahwa kebijakan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 diarahkan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa dan mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa.

Adapun kebijakan umum Dana Desa tahun 2020 diantaranya adalah :

  1. Menyempurnakan kebijakan pengalokasian dengan melakukan penyesuaian terhadap bobot Alokasi Dasar dan Alokasi Formula secara proporsional;
  2. Pemberian Alokasi Afirmasi kepada Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal dengan jumlah penduduk miskin sangat tinggi;
  3. Pemberian Alokasi Kinerja kepada Desa dengan kinerja terbaik;
  4. Pemberian dukungan untuk pengentasan kemiskinan;
  5. Meningkatkan porsi penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat desa dan pengembangan potensi ekonomi desa;
  6. Memperbaiki pengelolaan Dana Desa melalui pelatihan dan pembinaan aparat desa, peningkatan kompetensi tenaga pendamping dan penguatan system pengawasan.

Adapun Desa yang mendapatkan Dana Desa adalah Desa yang sudah mendapat kode desa dari Kemendagri sesuai Kepmendagri nomor 414.11.721 tahun 2019 tentang Penetapan Jumlah Desa seluruh Indonesia berdasarkan Nama dan Kode Desa Tahun 2019 yaitu 74.954 desa.

Meningkatnya kucuran dana dari pemerintah untuk anggaran Dana Desa (DD) ditahun 2020 mencapai 72 Triliun rupiah, mengalami kenaikan dari tahun 2019 yang dianggarkan sebesar 70 triliun rupiah. Hal ini semata dukungan penuh dari pemerintah yang akan terus mengutamakan pembangunan di desa baik pembangunan fisik maupun pembangunan sumber daya manusianya.

Baca juga : Badan Usaha Milik Desa (BUMDESA) Karya Bersama


Tentang kebijakan penyaluran Dana Desa TA 2020 relatif masih sama dengan kebijakan penyaluran Dana Desa TA 2019 yaitu adanya insentif bagi daerah dengan kinerja baik dimana penyaluran Dana Desa tahap I dan tahap II bisa disalurkan sekaligus apabila daerah dapat memenuhi kewajiban penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari setelah Dana Desa diterima di RKUD.

Kemudian adanya insentif bagi desa dengan kinerja baik dimana penyaluran Dana Desa ke RKDes tahap III dapat dilakukan dalam 2 (dua) kali penyaluran dengan prioritas desa yang telah memenuhi penyerapan 75% dan capaian output 50%. Kemudian juga adanya dukungan kebijakan nasional konvergensi pencegahan stunting.


Diharapkan peningkatan pagu anggaran ini di cermati oleh seluruh kabupaten agar penggunaan Dana Desa ini bisa tepat sasaran. Pembinaan dan pengawasan yang berkesinambungan dari Pemerintah daerah melalui Inspektorat Daerah dan DPMD kabupaten yang akan meminimalisir terjadinya praktek kecurangan yang dilakukan oleh kepala desa.

Sumber : http://puskominfo-ppdi.or.id/menkeu-pastikan-siltap-perangkat-desa-seluruh-indonesia-naik/

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.337.320.740,00 Rp 2.784.688.707,00
48.02%
Belanja
Rp 808.448.925,00 Rp 2.764.183.491,00
29.25%
Pembiayaan
Rp -20.505.216,00 Rp -20.505.216,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 735.112.200,00 Rp 1.225.187.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 28.980.356,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 572.208.540,00 Rp 1.430.521.351,00
40%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 30.000.000,00 Rp 100.000.000,00
30%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 399.006.478,00 Rp 1.132.332.873,00
35.24%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 164.702.447,00 Rp 743.393.000,00
22.16%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 118.965.000,00 Rp 650.082.618,00
18.3%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 39.375.000,00 Rp 65.575.000,00
60.05%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 86.400.000,00 Rp 172.800.000,00
50%