Malang – Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah mengalokasilan anggaran penghasilan tetap perangkat desa. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Sri menyebut, bagi daerah-daerah yang mampu membayar penghasilan tetap kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya bisa melalui APBD. Sedangkan bagi daerah lain yang keberatan bakal dibantu melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
Baca juga : Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019
“Untuk penghasilan aparatur desa sudah diatur. Untuk daerah-daerah yang mampu mereka membayar melalui APBD. Yang tidak mampu kita lakukan tambahan alokasi dari DAU (Dana Alokasi Umum),” kata Sri saat di Malang, Kamis, (10/10/2019).
Dengan aturan baru ini, gaji perangkat desa setara dengan gaji pokok PNS golongan IIA. Salam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:
Penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
2. Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan:
a. Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2,42 juta atau setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a;
b. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2,22 juta atau setara 110 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a; dan
c. Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta atau setara 100 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a.
Dalam hal desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan terhitung mulai Januari 2020.
Sumber : Puskominfo PPDI
dan berita Jatim