Artikel
BPJS Klaim Kenaikan Iuran Ideal, Kemenkeu Sebut Untungkan Masyarakat ....
BPJS Klaim Kenaikan Iuran Ideal, Kemenkeu Sebut Untungkan Masyarakat
[KBR|Warita Desa] Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengklaim, kenaikan iuran BPJS sudah ideal.
Juru bicara BPJS Kesehatan, Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf menyebut, iuran BPJS sebelumnya belum sesuai dengan besaran pengeluaran dari BPJS Kesehatan, sehingga harus dinaikkan sebesar 100 persen.
Menurutnya, kenaikan iuran BPJS akan menutupi defisit BPJS kesehatan.
"Kalau diterbitkan Perpresnya, ya kan hitungannya pasti untuk menyelesaikan defisit kan begitu. Apa gunanya diterbitkan Perpres kalau tidak memberikan solusi. Ini prosesnya cukup lama, tidak sebulan dua bulan menyesuaikan iuran ini. Tetapi memang, meskipun perlu waktu gradualkan, kan gak tiba kan kita terima PBI hari ini langsung nutup semua, tidak. Tetapi 2020, kita mau bernafas lebih baik, sehingga mampu untuk membayar kewajiban BPJS Kesehatan. Kan begini, kalau hitungan secara matematisnya kan ada, kalau proyeksi kita di tahun 2020 sebetulnya surpluslah ya pembayaran kita," kata Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf kepada KBR, Rabu (30/10/2019).
Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS.
"BPJS Kesehatan akan memperbaiki sistem keuangan, sehingga permasalahan defisit takkan terulang setelah kenaikan iuran BPJS Kesehatan," katanya.
Selain itu, belum ada penindakan tegas terkait pendisiplinan penagihan iuran BPJS. Sehingga, BPJS Kesehatan hanya menagih pembayaran iuran kepada peserta BPJS Kesehatan.
Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf juga tak mengkhawatirkan kemungkinan peserta BPJS Kesehatan akan turun kelas, atau menunggak akibat kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini.
"Program JKN ini kan diatur, ini ada aturan yang diterapkan oleh pemerintah. Tidak bisa sembarangan BPJS kesehatan mengatur-ngatur tanpa ada rujukan regulasi di atasnya. Kalau sanksi atau yang lainkan, sebetulnya sudah diatur soal kalau dia belum mendaftar sebagai peserta di Januari 2019 akan terkena, ketika mengakses pelayanan publik yang lain," jelasnya.
Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, BPJS Kesehatan juga telah menerapkan sanksi kepada para penunggak iuran BPJS Kesehatan, seperti penunggak takkan diberikan akses pelayanan kesehatan.
Baca Juga : BPJS Kesehatan Goes to Customer tahun 2019
Kenaikan Iuran Untungkan Masyarakat
Sementara Kementerian Keuangan mengklaim kenaikan iuran kepesertaan semua kelas layanan BPJS Kesehatan hingga 100 persen, tetap menguntungkan masyarakat, dibandingkan produk asuransi kesehatan swasta.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, BPJS Kesehatan memberikan layanan yang lebih lengkap dengan murah dibanding swasta.
Menurutnya, masyarakat yang keberatan membayar iuran BPJS Kesehatan bisa mendaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah.
"Kalau masalah memberatkan, dikembalikan ke bayar berapa dapat benefit apa. Sekarang, yang kita dapatkan dari mengikuti BPJS adalah perlindungan kesehatan secara full. Sakit, full ditanggung. Ini jelas masyarakat mendapatkan manfaat. Bisa dibandingkan kalau kita ke asuransi swasta, bayar berapa?" kata Suahasil ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan.
Ia mengklaim, kenaikan iuran hingga 100 persen telah melewati penghitungan yang hati-hati.
Suahasil menyebut, kenaikan iuran tersebut juga masih tergolong murah jika dibanding dengan manfaat yang didapat masyarakat.
Sedangkan data BPJS Watch yang mencatat 2,5 juta masyarakat miskin di Indonesia tak masuk dalam Penerima Bantuan Iuran, Suahasil mengatakan, semua akan diurus oleh Kementerian Sosial.
"Kalau untuk pemerintah ya APBN itu membayari PBI. Dengan tarif yang baru, kita akan menghitung, menganggarkan, dan membayar dengan tarif tersebut," pungkasnya.
Saat ini, Penerima Bantuan Iuran di Indonesia mencapai 98 juta orang.
Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan sebesar 100 persen mulai 1 Januari 2020.
Jokowi juga telah penerbitan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken pada 24 Oktober 2019.
Berdasarkan salinan Perpres yang diterima KBR, kenaikan itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan. Kebijakan ini tak lepas dari kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang diperkirakan mengalami defisit mencapai Rp28 triliun.
Berdasarkan aturan baru, tarif iuran peserta mandiri kelas 3 naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per bulan, kelas 2 dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 dan kelas 1 melonjak dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.
Oleh : Lea Chitra
Editor: Kurniati Syahdan
Redaktur : Abdul Kadir
Silahkan download Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2019 tentang jaminan Kesehatan Nasional dibawah ini : ⇓
Unduh Lampiran:
Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019