You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pematang Rahim
Logo Desa Pematang Rahim
Desa Pematang Rahim

Kec. Mendahara Ulu, Kab. Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi

Selamat Datang di Website Desa Pematang Rahim

BPJS Kesehatan, Sri Mulyani Disebut Tak Setujui Ide Menkes Subsidi Iuran

ABDUL KADIR , S.I P 11 November 2019 Dibaca 1.045 Kali
BPJS Kesehatan, Sri Mulyani Disebut Tak Setujui Ide Menkes Subsidi Iuran

BPJS Kesehatan, Sri Mulyani Disebut Tak Setujui Ide Menkes Subsidi Iuran

[KBR|Warita Desa] Menteri Keuangan Sri Mulyani disebut tak menyetujui ide Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk memberikan subsidi pada peserta BPJS Kesehatan kelas tiga mandiri, yang tak masuk dalam program Penerima Bantuan Iuran (PBI). Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan Muhadjir Effendy.

Sri Mulyani, kata Muhadjir, ingin tetap menjalankan Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 tentang kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan, lantaran beleid tersebut telah melewati berbagai kajian sebelum diteken Presiden Joko Widodo, untuk mulai diberlakukan Januari 2020.

"Tadi saya sudah bicara dengan Bu Menteri Keuangan. Karena Perpres itu sudah dibahas ratusan kali, dan ketika mau disahkan menjadi Perpres kan semua kementerian terkait juga sudah paraf. Jadi presiden tidak asal tandatangan. Jadi seharusnya, sebaiknya, kalau saya dengan Bu Menteri Keuangan, ya jalan terus saja Perpresnya. Itukan kan sudah dipertimbangkan dari berbagai sisi," kata Muhadjir di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (11/11/2019).

Baca juga : BPJS Klaim Kenaikan Iuran Ideal, Kemenkeu Sebut Untungkan Masyarakat ....

Meski menyebut subsidi untuk peserta BPJS Kesehatan kelas tiga mandiri tak akan terwujud, Muhadjir berkata, sebetulnya saat ini Kemenko PMK masih mengkaji ide Terawan. Menurut Muhadjir, Terawan sudah menyampaikan keinginannya memberikan subsidi pada peserta BPJS Kesehatan kelas tiga mandiri, dan kini tengah digodok oleh para deputi di kementeriannya. Jika tak ada solusi subsidi, Muhadjir berkata, berarti iuran kepesertaan BPJS Kesehatan akan berlaku sesuai dengan Perpres.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ingin pemerintah memberikan subsidi pada peserta BPJS Kesehatan kelas tiga mandiri, yang naik mulai Januari tahun depan. Terawan menilai, kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan hingga sekitar 100 persen bisa memberatkan masyarakat, terutama kelas tiga mandiri yang banyak diikuti kelompok ekonomi rendah tapi tak masuk dalam program Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Adapun pada Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019, pemerintah menaikkan iuran kepesertaan semua kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi sebesar Rp42.000 per orang per bulan dari sebelumnya Rp25.500 untuk layanan kesehatan kelas tiga, Rp110.000 dari sebelumnya Rp51.000 untuk kelas dua, serta Rp160.000 dari sebelumnya Rp80.000 untuk kelas satu.

Oleh : Dian Kurniati
Editor: Rony Sitanggang
Redaktur : Abdul Kadir

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.337.320.740,00 Rp 2.784.688.707,00
48.02%
Belanja
Rp 808.448.925,00 Rp 2.764.183.491,00
29.25%
Pembiayaan
Rp -20.505.216,00 Rp -20.505.216,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 735.112.200,00 Rp 1.225.187.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 28.980.356,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 572.208.540,00 Rp 1.430.521.351,00
40%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 30.000.000,00 Rp 100.000.000,00
30%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 399.006.478,00 Rp 1.132.332.873,00
35.24%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 164.702.447,00 Rp 743.393.000,00
22.16%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 118.965.000,00 Rp 650.082.618,00
18.3%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 39.375.000,00 Rp 65.575.000,00
60.05%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 86.400.000,00 Rp 172.800.000,00
50%