Artikel
Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital & Download Aplikasi
08 Maret 2023 12:29:15
HERI MPd
205 Kali Dibaca
Panduan Layanan Desa
Persyaratan Identitas Kependudukan Digital
- Mempunyai Handphone
- Telah memiliki KTP elektronik fisik atau belum memiliki KTP elektronik fisik, tetapi sudah melakukan perekeman
- Memiliki email dan nomor ponsel
- Dilengkapi fitur pencegahan layer (screenshot). Hal ini dapat mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan informasi
Tata Cara Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital
- Penduduk mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui gawai pintar
- Penduduk melakukan registrasi dengan memasukkan: Nomor Induk Kependudukan, Nomor handphone dan Email
- Melakukan swafoto di depan petugas operator Dukcapil yang ada di kelurahan, kecamatan atau di Dukcapil di kota/kabupaten untuk verifikasi wajah dan pindai QR Code.
- Jika pendaftaran berhasil, penduduk akan menerima email yang berisi kode aktivasi
- Penduduk wajib melakukan proses aktivasi yang dikirim melalui email
- Setelah berhasil login akan tampil aplikasi yang berisi menu utama.
- Penduduk melakukan login menggunakan kata kunci yang telah diberikan sebelumnya. Kata kunci, PIN, password dapat diubah oleh penduduk
Baca selengkapnya di artikel "Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital & Download Aplikasi", https://tirto.id/gA8C