Jakarta – Pengurus Pusat PPDI hari ini berkesempatan untuk menemui Direktur Penataan dan Adminitrasi Desa Drs. Aferi Syamsidar, M.Si pada Kamis (12/09/2019) di ruang kerja Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri Pasar Minggu Jakarta.
Sejumlah PP PPDI yang kali ini terdiri dari Mujito, S.H Ketua Umum, Sarjoko, S.H Sekjen, Arief Gunawan, Sekbid Kominfo dan 2 orang Pengurus PPDI Kabupaten Magelang, Kuswandi dan Sri Lestari, menyampaikan banyak hal terkait dinamika yang terjadi dalam desa dan perangkat desa.
Tepat pukul 10.00 Wib rombongan kecil ini di terima Drs. Aferi Syamsidar, M.Si mewakili Dirjen Bina Pemerintahan Desa yang mendadak ada acara di Banten. Dalam suasana keakraban Ketum PPDI menyampaikan hasil dari Mukernas Magelang bulan Juli kemarin.
” Menjadi kewajiban kami untuk menyampaikan hasil Mukernas ini Pak Feri, diantaranya revisi UU No 06 Tahun 2014 terkait perangkat desa, atau menginisiasi UU Aparatur Desa sebagai bentuk perlindungan menyeluruh terhadap profesi perangkat desa,” ujar Mujito mengawali dialog.
” Kemudian mohon untuk dapat di tegaskan kembali terkait peraturan terkait masa jabatan. Perlu adanya nomor induk perangkat desa sebagai dasar dari tertib admistrasi kepegawaian untuk prades.” Tandas Mujito.
Dalam kesempatan ini Sekjen Sarjoko juga mengungkapkan bahwa banyak kasus-kasus pemecatan perangkat desa secara sepihak tanpa adanya prosedur yang diikuti oleh kades, dan kebanyakan kasus-kasus ini berawal dari proses pilkades.
Dirjen Bina Pemerintahan Desa melalui Drs. Aferi Syamsidar, M.Si memberi tanggapan bahwa secara pribadi beliau mendukung langkah-langlah strategis PPDI untuk memberi rasa aman terhadap profesi perangkat desa terutama setiap habis ada event pilkades.
Terkait tentang nomor induk perangkat desa, disampaikan bahwa Kemendagri sedang menyusun teknis pemberian nomor induk perangkat desa yang nantinya segera di laksanakan di seluruh Indonesia.
Untuk kasus-kasus pemecatan yang menimpa perangkat desa, beliau mengatakan ikut prihatin dengan adanya kejadian yang seharusnya sudah tidak terjadi lagi setelah era UU Desa.
Pak Feri sapaan akrab beliau memberi arahan agar Pengurus PPDI setempat memfasilitasi perangkat desa yang dipecat untuk berkirim surat ke Dirjen Bina Pemerintahan Desa.
Menurut beliau kasus-kasus semacam ini tidak cukup dengan surat edaran bagi pihak-pihak di daerah, karena dirasa kurang memberi penekanan. Untuk itu diarahkan bagi korban pemecatan berkoordinasi dengan Pengurus PPDI setempat untuk membuat laporan secara spesifik agar dapat di tindaklanjuti secara khusus kasus perkasus
Sumber :http://puskominfo-ppdi.or.id/aferi-prades-di-pecat-segera-buat-laporan-lewat-ppdi/