Artikel
Hadapi Pandemi Covid-19, Negara Kucurkan Rp405,1 Triliun
Hadapi Pandemi Covid-19, Negara Kucurkan Rp405,1 Triliun
[KBR|Warita Desa] Jakarta | Pemerintah telah menyiapkan pelbagai program untuk memutus penyebaran COVID-19, termasuk dampak terhadap ekonomi dalam negeri.
Presiden Joko Widodo mengatakan, negara akan mengeluarkan tambahan belanja hingga Rp405,1 triliun di APBN 2020.
"Pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp 405,1 triliun," ucap Jokowi saat Video Conference di Kanal Setpres RI, Selasa (31/3/2020).
Jokowi menyebut, besaran anggaran itu dialokasikan untuk pelbagai bidang yang dibutuhkan menghadapi pandemi Covid-19 di tanah air.
Orang nomor satu di Indonesia itu merinci, anggaran sebesar Rp75 triliun digunakan untuk belanja bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR), serta Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.
Adapun rinciannya dari anggaran itu adalah:
1. Bidang kesehatan senilai Rp75 triliun digunakan untuk:
- Perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian Alat Pelindung Diri
- Pembelian alat-alat kesehatan yang dibutuhkan, seperti: test kit, reagen, ventilator, hand sanitizer dan lain-lain sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
- Upgrade 132 rumah sakit rujukan bagi penanganan pasien Covid-19, termasuk di Wisma Atlet Kemayoran.
- Insentif dokter tenaga medis
- Santunan kematian tenaga medis Rp300 juta
- Dukungan tenaga medis, serta
- Penanganan kesehatan lainnya
2. Anggaran untuk perlindungan sosial Rp110 triliun:
- PKH Rp10 juta KPM, dibayarkan bulanan mulai April
- Kartu sembako dinaikkan dari Rp15,2 juta menjadi Rp20 juta penerima, dengan manfaat naik dari Rp150.000 menjadi Rp200.000 selama 9 bulan
- Kenaikan Kartu pra kerja dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun untuk sekitar 5,6 juta pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil. Penerima manfaat mendapat insentif pasca pelatihan Rp600 ribu, dengan biaya pelatihan Rp1 juta.
- Pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA, dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900VA bersubsidi.
- Tambahan insentif perumahan bagi pembangunan perumahan MBR hingga Rp175 ribu
- Dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok Rp 25 triliun.
3. Anggaran untuk dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi:
- PPH 21 pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp200 juta setahun ditanggung pemerintah 100 persen
- Pembebasan PPH Impor untuk 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah
- Pengurangan PPH 25 sebesar 30 persen untuk sektor tertentu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah
- Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha
- Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan.
- Penurunan tarif PPh Badan menjadi 22 persen untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20 persen mulai tahun 2022
- Dukungan lainnya dari pembiayaan anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi.
Oleh : Rezky Novianto
Editor: Kurniati Syahdan
Redaktur : Abdul Kadir
baca juga : PEMERINTAH TETAPKAN STATUS KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT