Selamat Datang di Website Desa Pematang Rahim

Artikel

PEMERINTAH TETAPKAN STATUS KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT

31 Maret 2020 23:50:54  ABDUL KADIR , S.I P  797 Kali Dibaca  Berita Desa

PEMERINTAH TETAPKAN STATUS KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT

(JAKARTA) Presiden Joko Widodo menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam pernyataannya yang disampaikan melalui telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 31 Maret 2020. Covid-19 yang telah menjadi pandemi global dinilai sebagai jenis penyakit berisiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan di tengah masyarakat.

"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Presiden.

Status tersebut sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan di mana pemerintah mengupayakan perlindungan bagi kesehatan masyarakat dari penyakit jenis tersebut dengan cara penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dengan mencegah keluar dan masuknya penyakit yang menimbulkan risiko kesehatan masyarakat.

Untuk mengupayakan perlindungan tersebut, Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk mengambil opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Opsi tersebut diambil dalam rapat terbatas pada Senin, 30 Maret 2020, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Sesuai undang-undang (UU), PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Presiden.

Aturan pelaksanaan PSBB tersebut juga tekah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres (Keputusan Presiden) Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Terbitnya aturan pelaksanaan tersebut memberikan landasan kebijakan bagi pemerintah dalam menangani dampak Covid-19.

"Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan serta berada dalam koridor undang-undang dan PP serta Keppres tersebut. Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah," kata Presiden (Humas Kemensetneg)

Pada hari yang sama Presiden Jokowi Teken Perppu untuk Jaga Kesehatan Masyarakat dan Perekonomian Nasional  "Saya mengharapkan dukungan dari DPR RI. Perppu yang baru saja saya tanda tangani ini akan segera diundangkan dan dilaksanakan. Dalam waktu yang secepat-cepatnya, kami akan menyampaikan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang (UU)," kata Presiden. (Humas Kemensetneg)

Jaring Pengaman Sosial pun btelah Disiapkan Pemerintah untuk Atasi Dampak Covid-19 .(Humas Kemensetneg)

Mulai berlaku efektif per April 2020

Sumber : Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia

Baca juga : PERSIAPAN RELAWAN DESA PEMATANG RAHIM LAWAN COVID-19

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Peta Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln. Lintas Muara Sabak RT.05 Dusun Simpang Kiri
Desa : Pematang Rahim
Kecamatan : Mendahara Ulu
Kabupaten : Tanjung Jabung Timur
Kodepos : 36766
Telepon : 08117432444
Email : admin@pematangrahim.desa.id

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:964
    Kemarin:1.777
    Total Pengunjung:675.101
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.129.42.198
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

14 Oktober 2019 | 23.377 Kali
SEJARAH KARANG TARUNA NASIONAL
26 Agustus 2016 | 10.657 Kali
SEJARAH SINGKAT DESA PEMATANG RAHIM
29 Juli 2013 | 9.925 Kali
Profil Desa
03 November 2018 | 9.887 Kali
Struktur Aparatur Pemerintah Desa
24 Agustus 2016 | 9.778 Kali
Data Desa
01 Mei 2013 | 9.775 Kali
Visi dan Misi Desa Pematang Rahim
24 Juni 2019 | 3.152 Kali
Peran Pemerintah Desa dalam Kegiatan Konvergensi pencegahan Stunting