Desa Pematang Rahim
Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten TANJUNG JABUNG TIMUR - 15
ABDUL KADIR , S.I P | 15 November 2018 | 1.155 Kali Dibaca
Artikel
ABDUL KADIR , S.I P
15 November 2018
1.155 Kali Dibaca
Mengacu kepada Permendes nomor 16 tahun 2018 tentang prioritas Dana Desa tahun 2019 pasal 10 huruf e :
" Pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Desa melalui pengembangan kapasitas dan pengadaan aplikasi perangkat lunak (software) dan perangkat keras (hardware) komputer untuk pendataan dan penyebaran informasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dikelola secara terpadu "
dan Permendagri nomor 2 tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal ( SPM ) Desa yang meliputi :
- Penyediaan dan Penyebaran informasi pelayanan
- Penyediaan Data dan Informasi Kependudukan dan pertanahan
- Pemberian surat keterangan
- Penyederhanaan Pelayanan dan
- Pengaduan masyarakat
Yang bermaksud dan bertujuan :
- Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat
- Mempermudah pelayanan kepada masyarakat
- Keterbukaan pelayanan kepada masyarakat
- Efektifitas pelayanan kepada masyarakat
- Mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat
- Sebagai alat Kontrol masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Desa

Kepala Desa Pematang Rahim, SYAMSURI memandang perlu adanya kebijakan / peraturan Desa dan inovasi dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan Desa pematang Rahim melalui pembenahan dan peningkatan pelayanan publik , salah satunya penerapan dan pengelolaan aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) untuk pendataan dan penyebaran informasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dikelola secara terpadu.
Diharapkan semua pihak terkait senantiasa mendukung dan memberikan support penuh agar pelaksanaan Good Governance pada penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pematang rahim tercapai dengan baik.
Ada 3 Aplikasi yang diharapkan terlaksana dalam Pemerintahan Desa Pematang Rahim :
1. Aplikasi Siskeudes ( Sistem keuangan Desa )
2. Aplikasi SID terpadu ( Sistem Informasi Desa)
3. Aplikasi Sipades ( Sistem pengelolaan Aset Desa )
4. Aplikasi SIA Bumdes ( Sistem Informasi Akutansi ) Bumdes
Standar Pelayanan Minimal Desa Pematang Rahim akan meliputi :
1. Penyediaan dan Penyebaran informasi pelayanan Desa :
Website Desa : http://pematangrahim.desa.id
Akun Facebook : Pematang Rahim Membangun
2. Penyediaan Data dan Informasi Kependudukan dan pertanahan :
Papan Informasi Desa SOP Desa
Website desa : http://pematangrahim.desa.id
Aplikasi OpenSID terpadu
3. Pemberian surat keterangan
Gratis tidak dipungut biaya sepeserpun
4. Penyederhanaan Pelayanan yang Praktis, cepat dan tanpa birokrasi berbelit - belit
5. Pengaduan masyarakat
Telp / WA /Telegram : 08117432444
Email Desa : pematangrahim.membangun@gmail.com
**Semua Layanan diatas berlaku Efektif pada tahun 2019
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
2276
Populasi
2106
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
4382
2276
Laki-laki
2106
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
4382
TOTAL
Aparatur Desa
Sekretaris Desa
A. SYAMSI
Kepala Desa
M. DONG
KAUR UMUM DAN PERENCANAAN
ABDUL KADIR
KADUS KARYA MANDIRI
KATENU
KADUS TELADAN
FIRDAUS
KADUS PEMATANG SANI
JAMIAH
KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
AMBO ACCA
KAUR KEUANGAN
ITA HARDIANTI, S.I P
Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan Umum
MASLAINI
KEPALA DUSUN SIMPANG KIRI
HENDRA SAPUTRA,SPD.i
KEPALA DUSUN KARYA MAJU
NASOHA
Desa Pematang Rahim
Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten TANJUNG JABUNG TIMUR, 15
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk


Kirim Komentar