You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pematang Rahim
Logo Desa Pematang Rahim
Desa Pematang Rahim

Kec. Mendahara Ulu, Kab. Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi

Selamat Datang di Website Desa Pematang Rahim

PLN : Pengguna Listrik Tenaga Surya Naik 181 Persen

ABDUL KADIR , S.I P 02 Desember 2019 Dibaca 2.033 Kali
PLN : Pengguna Listrik Tenaga Surya Naik 181 Persen

PLN : Pengguna Listrik Tenaga Surya Naik 181 Persen

[KBR|Warita Desa] Dalam setahun belakangan, jumlah pengguna Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap bertambah signifikan. Hal ini dilaporkan Vice President Perencanaan dan Pengembangan Produk Inovatif PT PLN (Persero) Leo Basuki.

"Sejak diterbitkannya Permen (Peraturan Menteri) ESDM No.49 Tahun 2018, terjadi peningkatan pengguna PLTS Atap hingga mencapai 181 persen," kata Leo, seperti dilansir situs Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (2/11/2019).

Melalui Permen ESDM No.49 Tahun 2018, pemerintah memang sudah membuka peluang bagi seluruh konsumen PT PLN (Persero), baik dari sektor rumah tangga maupun bisnis, untuk menggunakan PLTS Atap.

Aturan itu menetapkan bahwa kelebihan energi listrik yang dihasilkan PLTS Atap milik konsumen bisa diekspor ke PLN, kemudian dijadikan deposit energi untuk mengurangi tagihan listrik bulan berikutnya.

"Saya optimis pemanfaatan Energi Baru Terbarukan akan dapat mencapai 23 persen pada tahun 2025 mendatang, karena provinsi-provinsi sudah bergerak untuk mulai memanfaatkan PLTS Atap seperti Provinsi Bali, DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat," lanjut Leo.

Baca juga : Anda ingin mendapatkan Kartu Prakerja, ini caranya......

PLTS Atap Didukung Peraturan Daerah

Menurut Leo, selain dirangsang oleh Permen ESDM, naiknya tren penggunaan PLTS Atap juga didorong munculnya peraturan daerah tentang energi bersih, seperti yang ada di Bali dan Jakarta.

"Provinsi Bali telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, yang mewajibkan setiap bangunan pemerintah pusat dan daerah, serta bangunan komersial, industri, sosial, dan rumah tangga dengan luas lantai lebih dari lima ratus meter persegi untuk memanfaatkan PLTS Atap mulai tahun 2021 hingga 2024," jelas Leo.

"Provinsi DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur untuk mulai menggunakan PLTS Atap di setiap gedung-gedung pemerintah daerah, gedung sekolah, gedung olah raga dan fasilitas kesehatan," lanjutnya.

Leo melaporkan, sampai September 2019 kemarin sudah ada 1.435 pelanggan PLTS Atap. Lebih dari 800 pelanggan itu baru memasang PLTS Atap setelah pemerintah menetapkan payung hukumnya pada Desember 2018.

Oleh : Adi Ahdiat
Editor: Ardhi Rosyadi
Redaktur : Abdul Kadir

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.337.320.740,00 Rp 2.784.688.707,00
48.02%
Belanja
Rp 808.448.925,00 Rp 2.764.183.491,00
29.25%
Pembiayaan
Rp -20.505.216,00 Rp -20.505.216,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 735.112.200,00 Rp 1.225.187.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 28.980.356,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 572.208.540,00 Rp 1.430.521.351,00
40%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 30.000.000,00 Rp 100.000.000,00
30%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 399.006.478,00 Rp 1.132.332.873,00
35.24%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 164.702.447,00 Rp 743.393.000,00
22.16%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 118.965.000,00 Rp 650.082.618,00
18.3%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 39.375.000,00 Rp 65.575.000,00
60.05%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 86.400.000,00 Rp 172.800.000,00
50%