You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pematang Rahim
Pematang Rahim

Kec. Mendahara Ulu, Kab. Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi

Selamat Datang di Website Desa Pematang Rahim

Ekowisata Hutan Desa Berbasis konservasi

ABDUL KADIR , S.I P 06 Desember 2019 Dibaca 1.984 Kali
Ekowisata Hutan Desa Berbasis konservasi

Ekowisata Hutan Desa Berbasis konservasi di Desa Pematang Rahim

Hutan Lindung Gambut Sungai Buluh membentang luas di 3 Desa Kecamatan Mendahara Ulu  yaitu : Desa Sungai Beras, Desa Sinar Wajo dan Desa Pematang Rahim .  Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menargetkan seluas 7.000 HA hutan masuk dalam Skema pengelolaan  Hutan Berbasis Masyarakat ( PHBM ) dalam kurun waktu 3 tahun (2014). Upaya ini dilakukan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan dan kelestarian hutan.

Hal tersebut dibuktikan Dengan dikeluarkannya surat keputusan penetapan areal kawasan (SK PAK) oleh Kementerian Kehutanan untuk tiga hutan desa di Kota Kandis Dendang, yaitu Desa Sinar Wajo dan Desa Sungai Beras dengan total luasan 11.963 hektar, maka masyarakat bisa melanjutkan proses dalam pengelolaan hutan berbasis masyarakat.

Tiga desa yang mengusulkan hutan desa yang berada di kawasan Hutan Lindung Sungai Buluh, yaitu Desa Sinarwajo dengan pengusulan seluas 5.809 hektar disetujui seluas 5.088 hektar. Desa Sungai Beras pengusulan seluas 2096 hektar dikeluarkan seluas 2.200 hektar, sementara itu pengusulan Desa Pematang Rahim seluas 3.937 hektar belum disetujui.

Pemerintah Desa Pematang Rahim di dampingi oleh KKI Warsi terus berupaya agar Desa Pematang Rahim diberi Izin pengelolaan hutan Desa tersebut dan sudah menyusun berbagai rencana pengelolaan hutan desa dan menyediakan perangkat untuk mendukung pemanfaatan kawasan. Kepala Desa Pematang Periode 2013-2019 Syamsuri  telah membentuk Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) yang diketuai oleh Suryani , "Namun hingga kini kami belum menerima SK penetapan hutan desa kami, kami bingung perencanaan yang disusun tidak bisa dilaksanakan karena kami belum diberikan hak untuk mengelola kawasan itu,”kata Suryani 19/08/2018, Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa Pematang Rahim. 
Ide untuk segera menerapkan pengelolaan hutan desa itu tak kunjung terlaksana. Masalahnya hak pengelolaan hutan desa yang sudah diusulkan masyarakat pada Januari 2017 lalu itu tak kunjung di respons Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Setelah melalui Proses yang panjang , Akhirnya pada tanggal  26 Oktober 2017 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Surat keputusan nomor : SK-5694/MENLHK-PSKL/PKPSPSL.0/102017 tentang  Pemberian hak pengelolaan Hutan Desa kepada Lembaga  Pengelola Hutan Desa Pematang Rahim seluas ±1.185 Hektar pada Kawasan hutan lindung di Desa Pematang Rahim Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Diharapkan dengan diberikannnya izin tersebut mampu memulihkan kawasan hutan yang sudah rusak dan juga upaya ini untuk peningkatan perekonomian masyarakat dengan hasil-hasil hutan lain yang bukan kayu.

Pemerintah Desa Pematang Rahim  pada tanggal 17 Oktober 2018 telah menerbitkan Peraturan Desa nomor  8 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Gambut. ini adalah salah satu cara agar daam pengelolaan hutan desa tidak  merusak Ekosistem Gambut di Desa Pematang Rahim.
Selanjutnya Pemerintah Desa Pematang Rahim pada tanggal 15 Maret 2019 SK nomor 20 telah membentuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Kebon Sari dalam rangka mengajukan permohonan sebagai pelaksana kegiatan BANG PESONA  KEMENHUT. Kegiatan KUPS berupa Pengembangan Ekoeduwisata Hutan Desa yang sedang dilaksanakan Saat ini.

Baca juga : Bimtek Peningkatan Kapasitas dan Penguatan BPD Pematang Rahim

Pada tanggal 2 April 2019, Pemerintah Desa Pematang Rahim bersama LPHD dan KKI Warsi mengadakan Sosialisasi Izin pengelolaan Hutan Desa dan kemudian pada tanggal  9 Juli 2019 Pada kegiatan Bursa Inovasi Desa di Kantor Camat Mendahara Ulu, Penjabat Kepala Desa , Asnawi, S.Sos dan Ketua BPD Pematang Rahim, Drs. M. Suandy  telah berkomitmen untuk terus mengembangkan Hutan Desa, ini dibuktikan dengan telah dipilihnya salah satu menu bursa yaitu "EKOWISATA HUTAN DESA BERBASIS KONSERVASI dan  TAMAN OLAH RAGA DESA"  yang kemudian  kegiatan tersebut akan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2020.

Direncanakan pada hari senin 09 Desember 2019, Pemerintah Desa, TPID dan KKI WARSI akan melaksanakan kegiatan dalam rangka penetapan dan penandatanganan dokumen  Master Plan Inovasi Ekowisata hutan desa berbasis konservasi dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan Monitoring .  diharapkan kepada Cakades pemenang pilkades periode 2020-2026, M.Dong sesuai Visi Misi nya yaitu peningkatan perekonomian masyarakat dan peningkatan PAD,  untuk  dapat melanjutkan program tersebut pada masa kepemimpinannya yang akan datang.

Ekowisata merupakan manfaat Jasa Lingkungan dari Hutan Desa, Selain HHBK dan Karbon
Ekowisata adalah suatu bentuk wisata yang bertanggungjawab terhadap kelestarian area yang masih alami (natural area), memberi manfaat secara ekonomi dan mempertahankan keutuhan budaya bagi masyarakat setempat .
Ekowisata harus dapat menjamin kelestarian hutan dan lingkungan

Di tahun tahun berikutnya, anak cucu kita masih mengenal hutan alam dan jenis jenis pohon dalam hutan. kita kilas sejarah pematang rahim 15 tahun sebelumnya. kalau tidak dilestarikan dan dijaga mulai saat ini. bisa dipastikan tidak ada lagi hutan alam di pematang Rahim.

Langkah langkah yg sudah, sedang dan akan dilaksanakan :

1. Izin pengelolaan Hutan Desa, 26 Oktober 2017 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Surat keputusan nomor : SK-5694/MENLHK-PSKL/PKPSPSL.0/102017, diserahkan langsung oleh Presiden pada tanggal , 17 desember 2018

2. Pembentukan LPHD

3. Perdes Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem gambut, nomor 8 tanggal 17 oktober 2018

4. Pembentukan KUPS dalam rangka kegiatan Bang pesona tertanggal 15 maret 2019

5. Sosialisasi izin dan pengelolaan hutan desa , pada tanggal, 02 April 2019

6. Bursa Inovasi Desa tanggal 9 Juli 2019 dipilih 2 kartu Komitmen yaitu : Ekowisata hutan desa berbasis konservasi dan taman Olah Raga Desa

7. Program inovasi Desa pemamfaatan P2KTD tanggal 09 Desember 2019. penyusunan master plan RAB dan Desain Ekowisata Hutan Desa dan Taman Olah Raga desa

8. Sedang Proses penyusunan RAB dan Desain 2 inovasi tersebut secara Partisipatif yang kemudian akan dimasukkan dalam APBDESA tahun 2020 menggunakan Dana Desa.

9. Tahap selanjutnya pembentukan POKDARWIS (Kelompok Sadar Wisata) di Rerkrut dari Kaum Milenial yg punya komitmen dan Kreatif

 

 

 

 

 

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan