Selamat Datang di Website Desa Pematang Rahim

Artikel

PLN : Pengguna Listrik Tenaga Surya Naik 181 Persen

02 Desember 2019  ABDUL KADIR , S.I P  977 Kali Dibaca  Berita Desa

PLN : Pengguna Listrik Tenaga Surya Naik 181 Persen

[KBR|Warita Desa] Dalam setahun belakangan, jumlah pengguna Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap bertambah signifikan. Hal ini dilaporkan Vice President Perencanaan dan Pengembangan Produk Inovatif PT PLN (Persero) Leo Basuki.

"Sejak diterbitkannya Permen (Peraturan Menteri) ESDM No.49 Tahun 2018, terjadi peningkatan pengguna PLTS Atap hingga mencapai 181 persen," kata Leo, seperti dilansir situs Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (2/11/2019).

Melalui Permen ESDM No.49 Tahun 2018, pemerintah memang sudah membuka peluang bagi seluruh konsumen PT PLN (Persero), baik dari sektor rumah tangga maupun bisnis, untuk menggunakan PLTS Atap.

Aturan itu menetapkan bahwa kelebihan energi listrik yang dihasilkan PLTS Atap milik konsumen bisa diekspor ke PLN, kemudian dijadikan deposit energi untuk mengurangi tagihan listrik bulan berikutnya.

"Saya optimis pemanfaatan Energi Baru Terbarukan akan dapat mencapai 23 persen pada tahun 2025 mendatang, karena provinsi-provinsi sudah bergerak untuk mulai memanfaatkan PLTS Atap seperti Provinsi Bali, DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat," lanjut Leo.

Baca juga : Anda ingin mendapatkan Kartu Prakerja, ini caranya......

PLTS Atap Didukung Peraturan Daerah

Menurut Leo, selain dirangsang oleh Permen ESDM, naiknya tren penggunaan PLTS Atap juga didorong munculnya peraturan daerah tentang energi bersih, seperti yang ada di Bali dan Jakarta.

"Provinsi Bali telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, yang mewajibkan setiap bangunan pemerintah pusat dan daerah, serta bangunan komersial, industri, sosial, dan rumah tangga dengan luas lantai lebih dari lima ratus meter persegi untuk memanfaatkan PLTS Atap mulai tahun 2021 hingga 2024," jelas Leo.

"Provinsi DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur untuk mulai menggunakan PLTS Atap di setiap gedung-gedung pemerintah daerah, gedung sekolah, gedung olah raga dan fasilitas kesehatan," lanjutnya.

Leo melaporkan, sampai September 2019 kemarin sudah ada 1.435 pelanggan PLTS Atap. Lebih dari 800 pelanggan itu baru memasang PLTS Atap setelah pemerintah menetapkan payung hukumnya pada Desember 2018.

Oleh : Adi Ahdiat
Editor: Ardhi Rosyadi
Redaktur : Abdul Kadir

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa Pematang Rahim

Back Next

 Jam kerja Aparatur Desa Pematang Rahim

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 16:00:00
    Selasa 08:00:00 16:00:00
    Rabu 08:00:00 16:00:00
    Kamis 08:00:00 16:00:00
    Jumat 08:00:00 16:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur

 Peta Wilayah Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln. Lintas Muara Sabak RT.05 Dusun Simpang Kiri
Desa : Pematang Rahim
Kecamatan : Mendahara Ulu
Kabupaten : Tanjung Jabung Timur
Kodepos : 36766
Telepon : 08117432444
Email : admin@pematangrahim.desa.id

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 2,217
    Kemarin : 2,275
    Total Pengunjung : 892,662
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 3.149.255.189
    Browser : Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

14 Oktober 2019 | 26.598 Kali
SEJARAH KARANG TARUNA NASIONAL
26 Agustus 2016 | 11.348 Kali
SEJARAH SINGKAT DESA PEMATANG RAHIM
03 November 2018 | 10.255 Kali
Struktur Aparatur Pemerintah Desa
29 Juli 2013 | 10.245 Kali
Profil Desa
01 Mei 2013 | 10.150 Kali
Visi dan Misi Desa Pematang Rahim
24 Agustus 2016 | 10.080 Kali
Data Desa
24 Juni 2019 | 3.618 Kali
Peran Pemerintah Desa dalam Kegiatan Konvergensi pencegahan Stunting

 JAM KERJA

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 16:00:00
    Selasa 08:00:00 16:00:00
    Rabu 08:00:00 16:00:00
    Kamis 08:00:00 16:00:00
    Jumat 08:00:00 16:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 16:00:00
    Selasa 08:00:00 16:00:00
    Rabu 08:00:00 16:00:00
    Kamis 08:00:00 16:00:00
    Jumat 08:00:00 16:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur