Selamat Datang di Website Desa Pematang Rahim

Artikel

Kewenangan pengelolaan Sumber Daya Air akan diberikan ke BUMDESA ........

28 Agustus 2019 00:24:33  ABDUL KADIR , S.I P  528 Kali Dibaca  Berita Desa

RUU Sumber Daya Air Siap Disahkan

“Pemerintah telah menjawab mampu untuk melaksanakan apa yang menjadi pertanyaan seluruh fraksi mengenai sistem penyediaan air minum."

 
 
RUU Sumber Daya Air Siap Disahkan

Pekerja mengangkut galon di pabrik air minum di kawasan Kalibata, Jakarta, Kamis (22/8/2019). Setelah RUU SDA disahkan, pemerintahlah yang wajib memenuhi kebutuhan air seluruh warga Indonesia. (Foto: ANTARA/Aprillio Akbar)

KBR, Jakarta - Pemerintah dan Komisi V DPR RI telah merampungkan pembahasan RUU Sumber Daya Air (SDA) dalam Rapat Kerja (Raker) tingkat I yang digelar di Jakarta, Senin (26/8/2019).

"Raker ini juga dilakukan sebagai pelaporan penyempurnaan redaksional dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pasal-pasal yang ada dalam RUU-SDA ini," jelas Kepala Biro Humas KLHK Djati Witjaksono Hadi dalam keterangan resminya, Selasa (27/8/2019).


Masyarakat Boleh Manfaatkan Air di Kawasan Konservasi 

Menurut Kepala Biro Humas KLHK, dalam Raker tersebut pemerintah menambahkan satu poin penting untuk Pasal 33 Draf RUU SDA.

Sebelumnya, Pasal 33 hanya berisi satu ayat yang berbunyi, "Setiap orang dilarang melakukan pendayagunaan sumber daya air di kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam.

Namun, pemerintah menambahkan ayat baru yang mengatur supaya air di kawasan konservasi boleh dimanfaatkan masyarakat yang bermukim di sana.

"Mengingat secara fakta, terdapat 5.800 desa yang dihuni oleh tidak kurang dari 9,5 juta jiwa yang menempati kawasan konservasi dan di sekitar kawasan konservasi seluas 27,14 juta hektare. Penduduk yang berada di kawasan tersebut telah lama memanfaatkan air untuk keperluan non komersil, dan dengan perizinan," jelas Kepala Biro Humas KLHK Djati Witjaksono Hadi.

"(Ayat baru) ini juga disampaikan untuk mengakomodir desa-desa yang berada di kawasan sumber air, yang telah ada bahkan sebelum penunjukkan dan penetapan kawasan konservasi dilakukan oleh pemerintah," lanjutnya.


RUU SDA Siap Dibawa ke Rapat Paripurna

Setelah selesai dibahas di Raker tingkat I, RUU SDA akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan.

“Pemerintah telah menjawab mampu untuk melaksanakan apa yang menjadi pertanyaan seluruh fraksi mengenai sistem penyediaan air minum. Untuk itu maka harus segera dicari jalan keluar. Serta implementasi turunan daripada UU yaitu melalui PP (Peraturan Pemerintah) harus segera dikeluarkan secepatnya,” kata Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis dalam keterangan resminya, Selasa (27/8/2019).

Setelah disahkan, RUU SDA ini akan memberi kewenangan pengelolaan SDA kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).

RUU SDA juga akan menjadi pengganti UU No. 7 Tahun 2004 tentang SDA, yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) karena membuka ruang penguasaan air terlalu besar untuk pihak swasta.


Kewenangan Swasta Bakal Dipangkas

Dalam draf terakhir yang dilansir situs resmi DPR, RUU SDA berisi pasal-pasal yang membatasi kewenangan perusahaan air minum swasta.

Misalnya saja, seperti disebut dalam Pasal 47, perusahaan air swasta hanya boleh beroperasi setelah mendapat rekomendasi dari pemangku kepentingan di kawasan SDA. Perusahaan air swasta juga diwajibkan menyisihkan minimal 10 persen laba untuk konservasi air.

Di sisi lain, RUU SDA menetapkan sejumlah tanggung jawab "baru" untuk negara. Di antaranya, negara harus memenuhi:

  • Kebutuhan air pokok warga negara, minimal 60 liter per orang per hari.
  • Kebutuhan air pertanian rakyat yang luas sawahnya tidak lebih dari 2 hektare, dan kebutuhan airnya tidak lebih dari 2 liter per detik.

Terkait tanggung jawab itu, pemerintah pusat dan daerah akan dikenai banyak tuntutan. Mulai dari membuat standar pengelolaan air, mengembangkan sistem penyediaan air minum, sampai menunjuk unit khusus pengelola SDA di wilayah masing-masing.

SUMBER : https://kbr.id/nasional/08-2019/ruu_sumber_daya_air_siap_disahkan/100309.html

Editor: Agus Luqman

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Peta Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln. Lintas Muara Sabak RT.05 Dusun Simpang Kiri
Desa : Pematang Rahim
Kecamatan : Mendahara Ulu
Kabupaten : Tanjung Jabung Timur
Kodepos : 36766
Telepon : 08117432444
Email : admin@pematangrahim.desa.id

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.810
    Kemarin:572
    Total Pengunjung:590.885
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.145.52.182
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

14 Oktober 2019 | 19.607 Kali
SEJARAH KARANG TARUNA NASIONAL
26 Agustus 2016 | 10.165 Kali
SEJARAH SINGKAT DESA PEMATANG RAHIM
29 Juli 2013 | 9.595 Kali
Profil Desa
03 November 2018 | 9.545 Kali
Struktur Aparatur Pemerintah Desa
24 Agustus 2016 | 9.462 Kali
Data Desa
01 Mei 2013 | 9.454 Kali
Visi dan Misi Desa Pematang Rahim
24 Juni 2019 | 2.482 Kali
Peran Pemerintah Desa dalam Kegiatan Konvergensi pencegahan Stunting