Senin, 11 Agustus 2025

Desa Pematang Rahim

Kecamatan Mendahara Ulu
Kabupaten TANJUNG JABUNG TIMUR - JAMBI

Artikel

BPJS Kesehatan : 350 Ribu Peserta Mandiri Kelas I dan II Turun Kelas

ABDUL KADIR , S.I P

06 Januari 2020

1.300 Kali Dibaca

BPJS Kesehatan : 350 Ribu Peserta Mandiri Kelas I dan II Turun Kelas

[KBR|Warita Desa] BPJS Kesehatan mencatat hingga akhir Desember tahun lalu, lebih dari 350 ribu peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri di kelas I dan II telah turun kelas.

Juru bicara BPJS Kesehatan M Iqbal Annas Maruf mengatakan perubahan kelas yang diajukan oleh masyarakat, merupakan hak dari peserta yang disesuaikan dengan kemampuan membayar individu setiap bulannya.

BPJS Kesehatan, kata Iqbal, terus memfasilitasi peserta yang ingin mengajukan penurunan kelas.

"Di periode November-Desember 2019, kelas I yang turun kelas sebanyak 153.466 atau 3,53 persen. Di kelas II ada 219.458 atau 3,32 persen. Jadi kita bisa melihat, sebetulnya instrumen kebijakan yang diberikan BPJS kesehatan terkait dengan perubahan kelas itu, digunakan sepenuhnya oleh masyarakat yang memang disesuaikan dengan membayarnya," ucap M Iqbal Annas, usai mengikuti Rapat Koordinasi JKN di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).

Juru bicara BPJS Kesehatan Iqbal Annas Maruf mengatakan BPJS kesehatan senantiasa membuka pelayanan bagi masyarakat yang ingin turun kelas, agar program JKN bisa berjalan secara berkelanjutan.

Ia pun mendorong agar para peserta yang telah turun kelas dan akan berencana turun kelas, agar berkomitmen rutin membayar iuran setiap bulannya, sehingga pelayanan kesehatan terus bisa diakses oleh masyarakat.

"Yang ingin kita dorong adalah program JKN ini bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh masing-masing pihak. Kalau tidak mampu dan miskin dibayar oleh negara maka, dalam merubah kelas itu di dalam rangka untuk memastikan bahwa mereka membayar dengan rutin, jadi program ini bisa berkelanjutan dan dapat diakses oleh masyarakat," ujar Iqbal.

"Total PBPU sekitar 30 jutaan ada di kelas I, II, dan III. Tidak terlalu banyak soal perubahan kelas ini," tambahnya.

Sebelumnya, rapat koordinasi antar Kementerian memutuskan bahwa iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan akan tetap naik, sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Hal itu, telah ditetapkan melalui pengumuman resmi dari Menko PMK Muhadjir Effendy dan Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris.

Oleh : Resky Novianto
Editor: Agus Luqman
Redaktur : Abdul Kadir

Baca juga : BPJS Kesehatan Goes to Customer tahun 2019

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Sekretaris Desa

A. SYAMSI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Pematang Rahim

Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten TANJUNG JABUNG TIMUR, 15

Selamat malam dan selamat beristirahat

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.784.688.707,00RP 1.337.320.740,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.764.183.491,00RP 808.448.925,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -20.505.216,00RP -20.505.216,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.225.187.000,00RP 735.112.200,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 28.980.356,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.430.521.351,00RP 572.208.540,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 100.000.000,00RP 30.000.000,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.132.332.873,00RP 399.006.478,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 743.393.000,00RP 164.702.447,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 650.082.618,00RP 118.965.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 65.575.000,00RP 39.375.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 172.800.000,00RP 86.400.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-1.2485345
Longitude:103.538509

Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten TANJUNG JABUNG TIMUR - JAMBI

Buka Peta

Wilayah Desa