You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pematang Rahim
Pematang Rahim

Kec. Mendahara Ulu, Kab. Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi

Selamat Datang di Website Desa Pematang Rahim

Kemenkeu-Kemendagri Perketat Penyaluran Dana Desa 2020

ABDUL KADIR , S.I P 18 Januari 2020 Dibaca 588 Kali
Kemenkeu-Kemendagri Perketat Penyaluran Dana Desa 2020

Kemenkeu-Kemendagri Perketat Penyaluran Dana Desa 2020

[KBR|Warita Desa] Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk memperketat penyaluran dana desa di 2020.

Koordinasi itu merupakan tindak lanjut dari temuan 56 desa fiktif atau desa siluman yang tak berpenghuni di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, Kemendagri terus melakukan verifikasi data dari daerah, agar desa yang termonitor memiliki validitas.

"Soal adanya desa fiktif ada atau tidak, tentu saja kita terus melakukan penelitian dan verifikasi, garda terdepan sebenarnya pemerintah daerah dan Kemendagri. Maka dalam aturan kita disini (PMK 205 tentang dana desa) ini, bahwa yang namanya data desa itu kita bisa dapatkan langsung dari daerah, maksudnya ini akan ada suatu check and balances antara data yang disampaikan ke Kemendagri dan data yang disampaikan ke kita (Kemenkeu). Walaupun nanti buntutnya kita akan melakukan koordinasi, ini mana sih yang benar," ucap Astera Primanto Bhakti saat Media Briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).

Astera Primanto Bhakti mengungkapkan, nantinya dua kementerian itu akan sama-sama memetakan desa yang dianggap fiktif.

Kemudian, lanjutnya, akan dihentikan penyaluran dana desanya mulai tahun ini.

Saat ini, data desa, ada di Kemendagri, sehingga komposisi dan pengecekan saat pendataan akan dilakukan lebih cermat, sebelum dilakukannya pencairan dana desa.

"Sebagaimana diketahui, Selasa kemarin disampaikan oleh Ibu (Menkeu) di DPD RI, yang namanya resgistrasi desa ini yang mengeluarkan Kemendagri. Cuma ini kita lihat mekanismenya bagaimana kalau ditanya ada perbedaaan, daripada desa-desa karena misalnya ada suatu masalah," pungkasnya.

Saat Rapat kerja bersama Komite IV DPD, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan menghentikan penyaluran dana desa ke 56 desa fiktif atau siluman di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Oleh : Rezky Novianto
Editor: Kurniati Syahdan
Redaktur : Abdul Kadir

Baca juga : Pelantikan dan Serah terima jabatan Kepala Desa Pematang Rahim tahun 2020

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan