You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pematang Rahim
Pematang Rahim

Kec. Mendahara Ulu, Kab. Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi

Selamat Datang di Website Desa Pematang Rahim

Kepolisian Tangani 46 Kasus Hoaks Covid-19

ABDUL KADIR , S.I P 29 Maret 2020 Dibaca 1.148 Kali
Kepolisian Tangani 46 Kasus Hoaks Covid-19

Kepolisian Tangani 46 Kasus Hoaks Covid-19, Peringatan bagi penyebar Hoax..

[KBR|Warita Desa] Jakarta | Kepolisian Indonesia menyebut kasus penyebaran berita bohong terkait covid-19, yang ditangani Kepolisian menjadi 46. Menurut Juru bicara Mabes Polri Argo Yuwono, saat ini seluruh kasus terus dilakukan pendalaman serta penyelidikan.

"Penanggulangan hoaks virus Corona ada penambahan satu kasus. Jadi saat ini kita menangani 46 kasus kemarin terdapat 45 kasus sekarang bertambah satu menjadi 46 kasus hoaks. Saat ini masih dalam proses penyidikan baik di wilayah maupun di Mabes Polri," Ujar juru bicara Mabes Polri Argo Yuwono di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (26/03/2020).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1946. dengan Ancaman hukumannya, penjara selama enam tahun atau denda Rp 1 miliar.

Oleh : Kevin Candra
Editor: Rony Sitanggang
Redaktur : Abdul Kadir

Baca juga : WHO : Sudah Ada 50 Kandidat Vaksin Covid-19

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan