Desa Pematang Rahim

Kecamatan Mendahara Ulu
Kabupaten TANJUNG JABUNG TIMUR - JAMBI

Artikel

Ini Syarat Sekolah Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka di Wilayah Zona Hijau

ABDUL KADIR , S.I P

04 Juli 2020

1.148 Kali Dibaca

Ini Syarat Sekolah Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka di Wilayah Zona Hijau

JAKARTA – Pandemi COVID-19 masih berdampak di berbagai sektor, salah satunya pendidikan. Lebih dari empat bulan kegiatan belajar di lingkungan sekolah dilakukan secara online atau daring. Sekolah di zona hijau atau tidak terdapat kasus COVID-19 dipertimbangkan untuk dimulai pembelajaran tatap muka secara bertahap.

Pembukaan sektor Pendidikan harus terlebih dahulu mendapatkan ijin dari pemerintah daerah setempat dan memenuhi standar kesiapan pembelajaran tatap muka. Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan, pembelajaran tentunya dengan mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan. 

Dokter Reisa mengatakan, apabila gugus tugas nasional menyatakan bahwa sebuah daerah masuk kategori zona hijau, kepala daerah dapat mengizinkan pembelajaran tatap muka di daerahnya. 

“Namun, sekolah tetap harus mampu penuhi semua daftar periksa, dan siap pembelajaran tatap muka,” ujar dr. Reisa saat melakukan konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Sabtu (4/7).

Ia mengatakan, pertama, harus tersedia sarana sanitasi seperti, toilet bersih, tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan desinfektan. Kedua, tersedia akses fasilitas pelayanan kesehatan. Ketiga, siap menerapkan area wajib masker di sekolah. Keempat, memiliki alat pengukur panas untuk mengetahui suhu tubuh warga sekolah. Kelima, mampu memetakan warga sekolah yang tidak boleh melakukan kegiatan di sekolah, yaitu, yang memiliki kondisi medis penyerta, atau komorbid. Kemudian, yang tidak memiliki akses transportasi yang menerapkan jaga jarak. 

“Murid yang memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah, atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19, dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari,” tambahnya. 

Keenam, membuat kesepakatan bersama komite sekolah untuk memulai pembelajaran tatap muka, dan tentunya orang tua harus menyetujui pembelajaran tatap muka. 

“Jika semua sudah sepakat, maka baru bisa dimulai,” tutur dr. Reisa.

Pembelajaraan tatap muka sangat memperhatikan kesehatan dan keamanan warga komunitas sekolah. Di samping itu, orang tua atau wali murid harus memeriksa kesiapan kesehatan anak-anak. Pastikan, mereka bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah. 

“Jangan memaksa. Pastikan siap secara fisik, mental, lahir, dan batin,” tegasnya.

Dokter Reisa menegaskna bahwa Ketua Gugus Tugas Letjen Doni Monardo berkomitmen untuk membuka kembali sekolah memulai kegiatan tatap muka, namun di tempat yang paling aman yaitu zona hijau tadi. Sedangkan wilayah dengan zona kuning, oranye dan merah belum dapat melakukan pembelajaran tatap muka.

Sejak pandemi diumumkan di Maret 2020, lebih dari 90% siswa dan siswi harus belajar di rumah secara penuh. Terutama mereka yang tinggal di daerah risiko tinggi penularan COVID-19. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berusaha tetap menjaga kegiatan belajar mengajar berkualitas. 


Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional

Facebook : @InfoBencanaBNPB
Twitter : @BNPB_Indonesia
Instagram : @bnpb_indonesia
Youtube : BNPB Indonesia

#SiapUntukSelamat
#BersatuLawanCovid19
#CuciTangan
#JagaJarak
#MaskerUntukSemua
#TidakMudik
#DiRumahAja

Sumber : Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Sekretaris Desa

A. SYAMSI

Kepala Desa

M. DONG

KAUR UMUM DAN PERENCANAAN

ABDUL KADIR

KADUS KARYA MANDIRI

KATENU

KADUS TELADAN

FIRDAUS

KADUS PEMATANG SANI

JAMIAH

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

AMBO ACCA

KAUR KEUANGAN

ITA HARDIANTI, S.I P

Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan Umum

MASLAINI

KEPALA DUSUN SIMPANG KIRI

HENDRA SAPUTRA,SPD.i

KEPALA DUSUN KARYA MAJU

NASOHA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Pematang Rahim

Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten TANJUNG JABUNG TIMUR, 15

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda terdata

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:1,354
Kemarin:104
Total:1,019,368
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.111
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.784.688.707,00RP 1.337.320.740,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.764.183.491,00RP 808.448.925,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -20.505.216,00RP -20.505.216,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.225.187.000,00RP 735.112.200,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 28.980.356,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.430.521.351,00RP 572.208.540,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 100.000.000,00RP 30.000.000,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.132.332.873,00RP 399.006.478,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 743.393.000,00RP 164.702.447,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 650.082.618,00RP 118.965.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 65.575.000,00RP 39.375.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 172.800.000,00RP 86.400.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-1.2485345
Longitude:103.538509

Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten TANJUNG JABUNG TIMUR - JAMBI

Buka Peta

Wilayah Desa