Selamat Datang di Website Desa Pematang Rahim

Artikel

BPJS Kesehatan : 350 Ribu Peserta Mandiri Kelas I dan II Turun Kelas

06 Januari 2020 18:09:20  ABDUL KADIR , S.I P  607 Kali Dibaca  Berita Desa

BPJS Kesehatan : 350 Ribu Peserta Mandiri Kelas I dan II Turun Kelas

[KBR|Warita Desa] BPJS Kesehatan mencatat hingga akhir Desember tahun lalu, lebih dari 350 ribu peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri di kelas I dan II telah turun kelas.

Juru bicara BPJS Kesehatan M Iqbal Annas Maruf mengatakan perubahan kelas yang diajukan oleh masyarakat, merupakan hak dari peserta yang disesuaikan dengan kemampuan membayar individu setiap bulannya.

BPJS Kesehatan, kata Iqbal, terus memfasilitasi peserta yang ingin mengajukan penurunan kelas.

"Di periode November-Desember 2019, kelas I yang turun kelas sebanyak 153.466 atau 3,53 persen. Di kelas II ada 219.458 atau 3,32 persen. Jadi kita bisa melihat, sebetulnya instrumen kebijakan yang diberikan BPJS kesehatan terkait dengan perubahan kelas itu, digunakan sepenuhnya oleh masyarakat yang memang disesuaikan dengan membayarnya," ucap M Iqbal Annas, usai mengikuti Rapat Koordinasi JKN di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).

Juru bicara BPJS Kesehatan Iqbal Annas Maruf mengatakan BPJS kesehatan senantiasa membuka pelayanan bagi masyarakat yang ingin turun kelas, agar program JKN bisa berjalan secara berkelanjutan.

Ia pun mendorong agar para peserta yang telah turun kelas dan akan berencana turun kelas, agar berkomitmen rutin membayar iuran setiap bulannya, sehingga pelayanan kesehatan terus bisa diakses oleh masyarakat.

"Yang ingin kita dorong adalah program JKN ini bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh masing-masing pihak. Kalau tidak mampu dan miskin dibayar oleh negara maka, dalam merubah kelas itu di dalam rangka untuk memastikan bahwa mereka membayar dengan rutin, jadi program ini bisa berkelanjutan dan dapat diakses oleh masyarakat," ujar Iqbal.

"Total PBPU sekitar 30 jutaan ada di kelas I, II, dan III. Tidak terlalu banyak soal perubahan kelas ini," tambahnya.

Sebelumnya, rapat koordinasi antar Kementerian memutuskan bahwa iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan akan tetap naik, sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Hal itu, telah ditetapkan melalui pengumuman resmi dari Menko PMK Muhadjir Effendy dan Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris.

Oleh : Resky Novianto
Editor: Agus Luqman
Redaktur : Abdul Kadir

Baca juga : BPJS Kesehatan Goes to Customer tahun 2019

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Peta Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln. Lintas Muara Sabak RT.05 Dusun Simpang Kiri
Desa : Pematang Rahim
Kecamatan : Mendahara Ulu
Kabupaten : Tanjung Jabung Timur
Kodepos : 36766
Telepon : 08117432444
Email : admin@pematangrahim.desa.id

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:491
    Kemarin:509
    Total Pengunjung:671.870
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.145.8.2
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

14 Oktober 2019 | 23.350 Kali
SEJARAH KARANG TARUNA NASIONAL
26 Agustus 2016 | 10.641 Kali
SEJARAH SINGKAT DESA PEMATANG RAHIM
29 Juli 2013 | 9.915 Kali
Profil Desa
03 November 2018 | 9.878 Kali
Struktur Aparatur Pemerintah Desa
24 Agustus 2016 | 9.768 Kali
Data Desa
01 Mei 2013 | 9.764 Kali
Visi dan Misi Desa Pematang Rahim
24 Juni 2019 | 3.148 Kali
Peran Pemerintah Desa dalam Kegiatan Konvergensi pencegahan Stunting