You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pematang Rahim
Logo Desa Pematang Rahim
Desa Pematang Rahim

Kec. Mendahara Ulu, Kab. Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi

Selamat Datang di Website Desa Pematang Rahim

PENGUMUMAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA PEMATANG RAHIM

ABDUL KADIR , S.I P 24 Februari 2023 Dibaca 2.155 Kali
PENGUMUMAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN  PERANGKAT DESA PEMATANG RAHIM

PENGUMUMAN

Nomor: 01/TP3D/PR/2023

Tentang

PENJARINGAN DAN PENYARINGAN  PERANGKAT DESA/ KEPALA KEWILAYAHAN/ KEPALA DUSUN

DUSUN SIMPANG KIRI DAN KARYA MAJU

DESA PEMATANG RAHIM KECAMATAN MENDAHARA ULU

Dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Kepala Dusun Simpang Kiri dan Kepala Dusun Karya Maju, Pemerintah  Desa Pematang Rahim Kecamatatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengundang warga Desa Pematang Rahim yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri mejadi Perangkat Desa/ Kepala Dusun Simpang Kiri dan Kepala Dusun Karya Maju, dengan ketentuan sebagai berikut :

PERSYARATAN UMUM :

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia kepada  Pancasila  sebagai  Dasar  Negara,   Undang-undang  Dasar Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945,  dan  kepada Negara  Kesatuan Republik Indonesia,  serta Pemerin tah;
  3. Berpendidikan paling rendah sekolah rnenengah atas atau yang sederajad;
  4. Berusia 20  (dua   puluh  tahun)   sampai  dengan  42   (empat  puluh  dua)  tahun;
  5. Berkelakuan baik;
  6. Tidak pemah   dihukum  karena  melakukan  tindak  pidana  kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima)  tahun;
  7. Tidak dicabut  hak  pilihnya  berdasarkan  keputusan   pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. Bersedia dicalonkan menjadi Perangkat Desa;
  9. Sehat jasmani dan rohani;
  10. Tidak terlibat sebagai Pengurus dan atau anggota Partai politik;
  11. Bukan ASN, anggota TNI dan atau anggota Polri dan
  12. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi

 

PERSYARATAN KHUSUS / ADMINISTRASI :

  1. Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk,
  2. Surat Pemyataan  bertakwa kepada Tuhan Yang  Maha  Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan  di atas kertas bermaterai;
  3. Surat Pemyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan  memelihara keutuhan  Negara   Kesatuan   Republik  Indonesia   dan Bhinneka Tunggal Ika,  yang dibuat oleh yang bersangkutan  diatas kertas segel  atau bermaterai cukup;
  4. ljazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh  pejabat  berwenang atau  surat pemyataan  dari pejabat yang berwenang;
  5. Akte Kelahiran atau Surat Keterangan  Kenal  Lahir;
  6. Surat Keterangan berbadan sehat dari  Puskesmas atau aparat kesehatan yang Berwenang;
  7. Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup dan
  8. Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Baca juga : https://pematangrahim.desa.id/artikel/2023/1/25/musrenbangdesa-dalam-rangka-penyusunan-rkpd-tanjung-jabung-timur-tahun-2024

Kelengkapan dokumen persyaratan administrasi dapat disampaikan kepada Tim / Panitia penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa (TP3D)  mulai tanggal 24 Februari 2023 sampai dengan tanggal 3 Maret 2023 pukul 15:00 Wib melalui :

Petugas Pendaftaran  di Kantor Kepala Desa Pematang Rahim setiap hari kerja mulai hari senin s/d Jum’at, Pukul 08:30 – 15:00 Wib

Alamat : Jalan Kantor Desa RT.05 Dusun Simpang Kiri

Kontak Panitia :

Janualbi AshShiddiq, S.Pd                   ( 0823-7888-1088 )

Amat Sodik, S.Pd                                 ( 0852-6615-8823 )

Saptono, S.Pd                                     ( 0853-7863-1145 )

Abdul Hapid , S.Pd                              ( 0812-7415-1113 )

Heri , M.Pd                                          ( 0852-6430-3230)

 

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.

 

Pematang Rahim, 20 Februari 2023

Panitia penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (TP3D )

Ketua

DTO

M. Janualbi AshShiddiq, S.Pd

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.337.320.740,00 Rp 2.784.688.707,00
48.02%
Belanja
Rp 808.448.925,00 Rp 2.764.183.491,00
29.25%
Pembiayaan
Rp -20.505.216,00 Rp -20.505.216,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 735.112.200,00 Rp 1.225.187.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 28.980.356,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 572.208.540,00 Rp 1.430.521.351,00
40%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 30.000.000,00 Rp 100.000.000,00
30%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 399.006.478,00 Rp 1.132.332.873,00
35.24%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 164.702.447,00 Rp 743.393.000,00
22.16%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 118.965.000,00 Rp 650.082.618,00
18.3%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 39.375.000,00 Rp 65.575.000,00
60.05%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 86.400.000,00 Rp 172.800.000,00
50%