Telah dibuka pengumuman dan penerimaan pendaftaran KPPS untuk Pemilu tahun 2024
11 Desember 2023
ABDUL KADIR , S.I P
1.012 Kali Dibaca
Berita Lokal
PENGUMUMAN.......!!!
Telah dibuka penerimaan pendaftaran KPPS untuk pemilu tahun 2024.....
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
DESA PEMATANG RAHIM
PENGUMUMAN
NOMOR:024/PP.04.1-Pu/PPS-PR/2023
TENTANG
SELEKSI CALON ANGGOTA
KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA
UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
PADA DESA PEMATANG RAHIM
Berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 880/PP.04.1-Pu/1507/2023, Panitia Pemungutan Suara Desa Pematang Rahim mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan Anggota KPPS:
Warga Negara Indonesia;
berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
tidak menjadi anggota Partai Politik;
tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
sehat secara rohani;
bebas dari penyalahgunaan narkotika;
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS Desa Pematang Rahim sejak tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan tanggal 20 Desember 2023.
No
Narahubung
Kontak
Alamat
1
HERI
0852-6430-3230
RT.05 Dsn Simpang Kiri
2
WINDY AYU RAMADHANI
0812-7494-4345
RT.13 Dsn Teladan
3
NADIA AULIA
0857-6913-5937
RT.12 Dsn Teladan
ATAU
** SEKRETARIAT PPS DI KANTOR KEPALA DESA PEMATANG RAHIM
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.