You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pematang Rahim
Logo Desa Pematang Rahim
Desa Pematang Rahim

Kec. Mendahara Ulu, Kab. Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi

Selamat Datang di Website Desa Pematang Rahim

Ini Syarat Sekolah Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka di Wilayah Zona Hijau

ABDUL KADIR , S.I P 04 Juli 2020 Dibaca 1.713 Kali
Ini Syarat Sekolah Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka di Wilayah Zona Hijau

Ini Syarat Sekolah Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka di Wilayah Zona Hijau

JAKARTA – Pandemi COVID-19 masih berdampak di berbagai sektor, salah satunya pendidikan. Lebih dari empat bulan kegiatan belajar di lingkungan sekolah dilakukan secara online atau daring. Sekolah di zona hijau atau tidak terdapat kasus COVID-19 dipertimbangkan untuk dimulai pembelajaran tatap muka secara bertahap.

Pembukaan sektor Pendidikan harus terlebih dahulu mendapatkan ijin dari pemerintah daerah setempat dan memenuhi standar kesiapan pembelajaran tatap muka. Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan, pembelajaran tentunya dengan mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan. 

Dokter Reisa mengatakan, apabila gugus tugas nasional menyatakan bahwa sebuah daerah masuk kategori zona hijau, kepala daerah dapat mengizinkan pembelajaran tatap muka di daerahnya. 

“Namun, sekolah tetap harus mampu penuhi semua daftar periksa, dan siap pembelajaran tatap muka,” ujar dr. Reisa saat melakukan konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Sabtu (4/7).

Ia mengatakan, pertama, harus tersedia sarana sanitasi seperti, toilet bersih, tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan desinfektan. Kedua, tersedia akses fasilitas pelayanan kesehatan. Ketiga, siap menerapkan area wajib masker di sekolah. Keempat, memiliki alat pengukur panas untuk mengetahui suhu tubuh warga sekolah. Kelima, mampu memetakan warga sekolah yang tidak boleh melakukan kegiatan di sekolah, yaitu, yang memiliki kondisi medis penyerta, atau komorbid. Kemudian, yang tidak memiliki akses transportasi yang menerapkan jaga jarak. 

“Murid yang memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah, atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19, dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari,” tambahnya. 

Keenam, membuat kesepakatan bersama komite sekolah untuk memulai pembelajaran tatap muka, dan tentunya orang tua harus menyetujui pembelajaran tatap muka. 

“Jika semua sudah sepakat, maka baru bisa dimulai,” tutur dr. Reisa.

Pembelajaraan tatap muka sangat memperhatikan kesehatan dan keamanan warga komunitas sekolah. Di samping itu, orang tua atau wali murid harus memeriksa kesiapan kesehatan anak-anak. Pastikan, mereka bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah. 

“Jangan memaksa. Pastikan siap secara fisik, mental, lahir, dan batin,” tegasnya.

Dokter Reisa menegaskna bahwa Ketua Gugus Tugas Letjen Doni Monardo berkomitmen untuk membuka kembali sekolah memulai kegiatan tatap muka, namun di tempat yang paling aman yaitu zona hijau tadi. Sedangkan wilayah dengan zona kuning, oranye dan merah belum dapat melakukan pembelajaran tatap muka.

Sejak pandemi diumumkan di Maret 2020, lebih dari 90% siswa dan siswi harus belajar di rumah secara penuh. Terutama mereka yang tinggal di daerah risiko tinggi penularan COVID-19. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berusaha tetap menjaga kegiatan belajar mengajar berkualitas. 


Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional

Facebook : @InfoBencanaBNPB
Twitter : @BNPB_Indonesia
Instagram : @bnpb_indonesia
Youtube : BNPB Indonesia

#SiapUntukSelamat
#BersatuLawanCovid19
#CuciTangan
#JagaJarak
#MaskerUntukSemua
#TidakMudik
#DiRumahAja

Sumber : Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.337.320.740,00 Rp 2.784.688.707,00
48.02%
Belanja
Rp 808.448.925,00 Rp 2.764.183.491,00
29.25%
Pembiayaan
Rp -20.505.216,00 Rp -20.505.216,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 735.112.200,00 Rp 1.225.187.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 28.980.356,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 572.208.540,00 Rp 1.430.521.351,00
40%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 30.000.000,00 Rp 100.000.000,00
30%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 399.006.478,00 Rp 1.132.332.873,00
35.24%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 164.702.447,00 Rp 743.393.000,00
22.16%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 118.965.000,00 Rp 650.082.618,00
18.3%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 39.375.000,00 Rp 65.575.000,00
60.05%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 86.400.000,00 Rp 172.800.000,00
50%