Selamat Datang di Website Desa Pematang Rahim

Artikel

Pandemi Covid, Begini Protokol bagi Pedagang di Pasar

16 Mei 2020  ABDUL KADIR , S.I P  856 Kali Dibaca  Berita Desa

Pandemi Covid, Begini Protokol bagi Pedagang di Pasar


[KBR|Warita Desa] Jakarta | Menteri Perdagangan gus Suparmanto telah membuat prosedur kesehatan mencegah penularan Covid-19 di pasar tradisional dan modern. Ia menegaskan pengelola pasar harus memastikan pedagang menggunakan masker dan sarung tangan selama beraktivitas di pasar.

Agus mendorong semua yang terlibat di pasar harus negatif dari virus Covid-19 dengan tes yang disediakan pemerintah daerah. Selain itu, ia meminta agar pasar hanya boleh dikunjungi 30% dari kapasitas dengan dua setengah jam waktu pengunjungan secara interval.

"Ada petugas informasi juga yang memastikan pengunjung untuk menghindari kontak fisik dengan pengunjung langsung ke tempat tujuan. Kemudian menyediakan sarana dan alat kesehatan, mengatur waktu operasional serta menerapkan physical distancing dengan jarak 1 setengah meter antara pedagang, memberikan teguran sanksi kepada pedagang yang tidak mematuhi protokol SOP ini," ucap Agus melalui video conference, Kamis, (14/5/2020).

Menteri Agus menambahkan, guna mencegah persebaran mata rantai Covid-19, pengelola pasar atau pemda mengoptimalkan ruang berjualan di tempat terbuka, atau tempat parkir. Ia menyebut aturan itu harus diikuti dengan jaga jarak aman, yaitu jarak antar pedagang sekitar 2 meter. Kata Agus, pedagang juga wajib mematuhi disiplin protokol kesehatan, seperti membersihkan kiosnya, wajib menggunakan masker dan sarung tangan selama beraktivitas di pasar, serta menjaga barang dagangannya bersih.

"Pembeli juga wajib mengikuti protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, sarung tangan, mencuci tangan dengan sabun, serta menghindari pembayaran menggunakan uang cash di ritel modern kecuali di pasar rakyat, dan menyiapkan plastik untuk menempatkan uang hasil penjualan transaksi tersebut," imbuhnya.

Selain itu, guba mematuhi imbauan pemerintah untuk melakukan aktivitas dari rumah, maka Agus menganjurkan masyarakat untuk melakukan perdagangan digital melalui aplikasi percakapan daring maupun e-commerce (perdagangan elektronik).

"Tetap jangan panic buying, berbelanjalah seperlunya. Karena saya menjamin seluruh barang yang dibutuhkan, bahan pokok, tersedia dalam jumlah yang cukup serta harga terjangkau," pungkasnya.

Oleh : Muthia Kusuma
Editor: Rony Sitanggang
Redaktur : Abdul Kadir

 

Baca juga : Ancaman Krisis Pangan, Mentan Minta Percepat Tanam

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa Pematang Rahim

Back Next

 Jam kerja Aparatur Desa Pematang Rahim

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 16:00:00
    Selasa 08:00:00 16:00:00
    Rabu 08:00:00 16:00:00
    Kamis 08:00:00 16:00:00
    Jumat 08:00:00 16:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur

 Peta Wilayah Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln. Lintas Muara Sabak RT.05 Dusun Simpang Kiri
Desa : Pematang Rahim
Kecamatan : Mendahara Ulu
Kabupaten : Tanjung Jabung Timur
Kodepos : 36766
Telepon : 08117432444
Email : admin@pematangrahim.desa.id

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 2,067
    Kemarin : 2,275
    Total Pengunjung : 892,512
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 18.191.136.109
    Browser : Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

14 Oktober 2019 | 26.596 Kali
SEJARAH KARANG TARUNA NASIONAL
26 Agustus 2016 | 11.347 Kali
SEJARAH SINGKAT DESA PEMATANG RAHIM
03 November 2018 | 10.255 Kali
Struktur Aparatur Pemerintah Desa
29 Juli 2013 | 10.245 Kali
Profil Desa
01 Mei 2013 | 10.150 Kali
Visi dan Misi Desa Pematang Rahim
24 Agustus 2016 | 10.080 Kali
Data Desa
24 Juni 2019 | 3.618 Kali
Peran Pemerintah Desa dalam Kegiatan Konvergensi pencegahan Stunting

 JAM KERJA

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 16:00:00
    Selasa 08:00:00 16:00:00
    Rabu 08:00:00 16:00:00
    Kamis 08:00:00 16:00:00
    Jumat 08:00:00 16:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 16:00:00
    Selasa 08:00:00 16:00:00
    Rabu 08:00:00 16:00:00
    Kamis 08:00:00 16:00:00
    Jumat 08:00:00 16:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur