You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pematang Rahim
Logo Desa Pematang Rahim
Desa Pematang Rahim

Kec. Mendahara Ulu, Kab. Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi

Selamat Datang di Website Desa Pematang Rahim

Pencairan Gaji ke-13 Menunggu Aturan Ini Rampung

ABDUL KADIR , S.I P 22 Juli 2020 Dibaca 1.590 Kali
Pencairan Gaji ke-13 Menunggu Aturan Ini Rampung

Pencairan Gaji ke-13 Menunggu Aturan Ini Rampung

[KBR|Warita Desa] Jakarta | Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, TNI, dan pensiunan, Agustus mendatang.

Namun, gaji ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkat. Sama seperti pada Tunjangan Hari Raya (THR) yang lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan keputusan ini diambil mempertimbangkan tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat, utamanya pada kuartal III.

Ia berharap, gaji ke-13 bisa membantu memulihkan perekonomian masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

"Pemerintah menganggap bahwa pelaksanaan untuk gaji ke-13, sama seperti THR, bisa dilakukan untuk bisa menjadi bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan dari masyarakat di dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya, terutama dikaitkan dengan tahun ajaran baru dan juga dalam kondisi di mana Covid-19 mungkin meningkatkan beberapa belanja yang dilakukan oleh ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers secara daring, Selasa (21/7/2020).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, anggaran untuk gaji ke-13 berjumlah Rp28,5 triliun.

Anggaran itu bersumber dari APBN untuk gaji, tunjangan ASN, dan pensiunan, serta dari APBD daerah.

Kata dia, pencairan gaji ke-13 menunggu revisi Peraturan Pemerintah. Sebab, terjadi perubahan, yakni pejabat negara eselon I, eselon II, dan pejabat setingkat yang tidak ikut menerima.

"Untuk pelaksanaan ini, kami akan melakukan koordinasi dengan Menpan RB di dalam perubahan PP, yang diharapkan bisa selesai pada waktu 1-2 minggu. Sehingga pada bulan Agustus kita akan bisa melakukan pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," ujarnya.

"Nanti di dalam pelaksanaannya, tentu kita akan terus memonitor, terutama tadi perubahan PP 35 dan PP 38 untuk bisa disegerakan. Dan pelaksanaan di setiap kementerian, lembaga, maupun daerah, kita akan monitor mulai bulan Agustus nanti," pungkasnya.

Oleh : Wahyu Setiawan
Editor: Sindu Dharmawan
Redaktur : Abdul Kadir

Baca juga : Ini Syarat Sekolah Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka di Wilayah Zona Hijau

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.337.320.740,00 Rp 2.784.688.707,00
48.02%
Belanja
Rp 808.448.925,00 Rp 2.764.183.491,00
29.25%
Pembiayaan
Rp -20.505.216,00 Rp -20.505.216,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 735.112.200,00 Rp 1.225.187.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 28.980.356,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 572.208.540,00 Rp 1.430.521.351,00
40%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 30.000.000,00 Rp 100.000.000,00
30%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 399.006.478,00 Rp 1.132.332.873,00
35.24%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 164.702.447,00 Rp 743.393.000,00
22.16%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 118.965.000,00 Rp 650.082.618,00
18.3%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 39.375.000,00 Rp 65.575.000,00
60.05%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 86.400.000,00 Rp 172.800.000,00
50%