PROTOKOL NORMAL BARU BAGI PEMERINTAHAN DESA DAN WARGA DESA
Jakarta, 02 Juli 2020 , Menteri Desa Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia telah menetapkan Protokol Normal Baru di Desa melalui Keputusan Menteri Desa DTT RI nomor 63 tahun 2020.
Tujuan :
Pelaksana :
Pemerintah Desa dan segenap elemen masyarakat Desa.
Prinsip
Baca juga : Penyaluran BLT Dana Desa Pematang Rahim Periode 2
Untuk lebih jelasnya silahkan download dan baca disini :
Unduh Lampiran:
PROTOKOL NORMAL BARU BAGI PEMERINTAHAN DESA DAN WARGA DESA