Artikel
"PERLUASAN PERCONTOHAN DESA ANTIKORUPSI"
" PERLUASAN PERCONTOHAN DESA ANTIKORUPSI""PERLUASAN PERCONTOHAN DESA ANTIKORUPSI "
Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat pada pemberantasan tindak pidana korupsi, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI (Dit. Permas) telah membentuk percontohan Desa Antikorupsi pada tingkat provinsi di seluruh Indonesia sebanyak 33 desa. Pada tahun 2024 – 2027 direncanakan pembentukan perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di tingkat Kabupaten. Program ini merupakan upaya KPK untuk membangun kesadaran masyarakat untuk berperan serta dalam pemberantasan korupsi yang dimulai dari desa. Untuk mendukung keberlanjutan implementasi program percontohan desa antikorupsi maka dibutuhkan perluasan percontohan Desa Antikorupsi di tingkat Kabupaten.
Salah satu upaya untuk menyebarluaskan informasi terkait dengan program percontohan Desa Antikorupsi adalah dengan melaksanakan Webinar dengan target peserta :
Inspektorat Kabupaten/Kota,
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,
Dinas Kominfo,
Kepala Desa dan Perangkat Desa
di 23 Provinsi.
Dalam Rangka mendukung kegiatan sebagaimana tersebut diatas, Pemerintah Desa Pematang Rahim turut serta hadir pada Webinar yang diikuti oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa Pematang Rahim Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi
Kegiatan Webinar Perluasan Program Percontohan Desa Antikorupsi 2024 akan dilakukan pada:
Hari, Tanggal : Kamis, 18 Juli 2024
Pukul : 09.00 – 11.30 WIB
Tempat : Kanal YouTube KPK RI -------------------------------------------------------
Akun Youtube Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Website: https://www.kpk.go.id
Instagram: / official.kpk
Facebook: / komisipemberantasankorupsi
Twitter: / kpk_ri
Spotify: https://open.spotify.com/show/3M5tqGM...
Link Streaming Youtube :