Artikel
Penyusunan perencanaan Desa Pematang Rahim tahun 2020 melalui Musyawarah Desa
Mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 114 tahun tahun 2014 tentang Pedoman pembangunan Desa pada pasal 31, 32 dan 32 Pemerintahan Desa Pematang Rahim telah melaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa untuk tahun 2020.
Adapun acara tersebut dilaksanakan pada hari Senin tanggal 24 Juni 2019 yang dihadiri oleh :
1. Sekretaris Camat Mendahara Ulu
2. Kasi Pemerintahan Kec. Mendahara Ulu
3. Ketua BPD Pematang Rahim
4. Pejabat Kepala Desa Pematang Rahim
5. Bhabinkantibmas
6. Kepala Dusun Se Desa Pematang Rahim
7. Ketua RT se Desa Pematang Rahim
9. Perwakilan Lembaga Kemasayarakatan Desa ( Karang Taruna, KPMD, Posyandu)
10. Perwakilan masyarakat miskin, tokoh masyarakat, Tokoh Agama, PKK , Tokoh pendidik
11. KKI WARSI jambi
Agenda musyawarah Desa :
1. Pencermatan RPJMDESA periode 2013 - 2019
2. Penjabaran RPJMDesa, Musrenbangdes tahun 2020 dan Hasil Musdes RKPDES tahun 2019
3. Mengusulkan Calon tim penyusun RKPDesa tahun 2020.
Dari hasil pencermatan dan penjabaran dokumen RPJMDesa, MusrenbangDesa tahun 2020 dan RKPDesa tahun 2019, telah disepakati bersama rencana rencana kegiatan Pemerintahan Desa tahun 2020. yang selanjutnya hasil Musyawarah tersebut akan di tindaklanjuti, disusun oleh tim penyusun RKPDesa Pematang Rahim tahun 2020. untuk diusulkan menjadi Rancangan Perdes RKPDesa Pematang Rahim 2020.
Setelah Perdes RKPDesa ditetapkan bersama oleh Pejabat Kepala Desa dan BPD maka proses penyusunan Perencanaan Desa telah selesai dan kemudian dilanjutkan dengan proses penyusunan anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2020.