Artikel
Pemerintah Batal Naikkan Tarif Non Subsidi Awal Tahun 2020
Pemerintah Batal Naikkan Tarif Non Subsidi Awal Tahun 2020
[KBR|Warita Desa] Beberapa bulan lalu pemerintah menyatakan bakal menaikkan tarif listrik nonsubsidi golongan 900 VA mulai 1 Januari 2020.
Keputusan penaikan harga itu sudah sempat diresmikan lewat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 19 Tahun 2019.
Tapi, kini Kementerian ESDM membatalkan keputusan tersebut. Tarif listrik nonsubsidi tak jadi dinaikkan, setidaknya untuk tiga bulan ke depan.
"Sebagaimana telah disampaikan Menteri ESDM sebelumya, besaran tarif tenaga listrik nonsubsidi pada periode Januari-Maret 2020 tidak berubah, masih sama seperti periode sebelumnya. Hal ini ditetapkan guna menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri," jelas Kepala Biro Komunikasi Kementerian ESDM Agung Pribadi di situs resminya, Kamis (2/1/2020).
"Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Dua puluh lima golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial," jelasnya lagi.
Sebelumnya, rencana penaikan tarif listrik nonsubsidi memang sempat memicu penolakan dari berbagai kalangan, salah satunya datang dari Anggota Komisi VII DPR Rofik Hananto.
“Pemerintah jangan menambah beban ekonomi di tengah-tengah masyarakat, khususnya menengah ke bawah. Sebenarnya, meskipun terdapat penurunan alokasi subsidi listrik dalam APBN 2020, pemerintah tetap bisa menunda kenaikan tarif listrik untuk golongan nonsubsidi,” ungkap Rofik saat itu, seperti dilansir situs resmi DPR (25/11/2019).
Oleh : Adi Ahdiat
Editor: Agus Luqman
Redaktur : Abdul Kadir
Baca juga : BMKG / Staklim Jambi : Januari - Maret 2020, Waspadai Curah Hujan Ekstrim