Artikel
Pencairan Gaji ke-13 Menunggu Aturan Ini Rampung
Pencairan Gaji ke-13 Menunggu Aturan Ini Rampung
[KBR|Warita Desa] Jakarta | Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, TNI, dan pensiunan, Agustus mendatang.
Namun, gaji ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkat. Sama seperti pada Tunjangan Hari Raya (THR) yang lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan keputusan ini diambil mempertimbangkan tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat, utamanya pada kuartal III.
Ia berharap, gaji ke-13 bisa membantu memulihkan perekonomian masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
"Pemerintah menganggap bahwa pelaksanaan untuk gaji ke-13, sama seperti THR, bisa dilakukan untuk bisa menjadi bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan dari masyarakat di dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya, terutama dikaitkan dengan tahun ajaran baru dan juga dalam kondisi di mana Covid-19 mungkin meningkatkan beberapa belanja yang dilakukan oleh ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers secara daring, Selasa (21/7/2020).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, anggaran untuk gaji ke-13 berjumlah Rp28,5 triliun.
Anggaran itu bersumber dari APBN untuk gaji, tunjangan ASN, dan pensiunan, serta dari APBD daerah.
Kata dia, pencairan gaji ke-13 menunggu revisi Peraturan Pemerintah. Sebab, terjadi perubahan, yakni pejabat negara eselon I, eselon II, dan pejabat setingkat yang tidak ikut menerima.
"Untuk pelaksanaan ini, kami akan melakukan koordinasi dengan Menpan RB di dalam perubahan PP, yang diharapkan bisa selesai pada waktu 1-2 minggu. Sehingga pada bulan Agustus kita akan bisa melakukan pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," ujarnya.
"Nanti di dalam pelaksanaannya, tentu kita akan terus memonitor, terutama tadi perubahan PP 35 dan PP 38 untuk bisa disegerakan. Dan pelaksanaan di setiap kementerian, lembaga, maupun daerah, kita akan monitor mulai bulan Agustus nanti," pungkasnya.
Oleh : Wahyu Setiawan
Editor: Sindu Dharmawan
Redaktur : Abdul Kadir
Baca juga : Ini Syarat Sekolah Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka di Wilayah Zona Hijau