Artikel
PROTOKOL NORMAL BARU BAGI PEMERINTAHAN DESA DAN WARGA DESA
03 Juli 2020 15:41:22
ABDUL KADIR , S.I P
900 Kali Dibaca
Berita Lokal
PROTOKOL NORMAL BARU BAGI PEMERINTAHAN DESA DAN WARGA DESA
Jakarta, 02 Juli 2020 , Menteri Desa Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia telah menetapkan Protokol Normal Baru di Desa melalui Keputusan Menteri Desa DTT RI nomor 63 tahun 2020.
Tujuan :
- Mewujudkan masyarakat desa yang produktif dan aman dari penularan Corona Virus Disease (COVID-19).
- Meningkatkan dukungan pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa dalam upaya Pencegahan Penularan COVID-19 di desa.
- Menciptakan tata kelola desa dalam pencegahan penularan COVID-19 melalui adaptasi pola hidup bermasyarakat dalam tatanan normal baru.
Pelaksana :
Pemerintah Desa dan segenap elemen masyarakat Desa.
Prinsip
- Terbuka
- Sederhana dan jelas
- Partisipatif
Baca juga : Penyaluran BLT Dana Desa Pematang Rahim Periode 2
Untuk lebih jelasnya silahkan download dan baca disini :
Unduh Lampiran:
PROTOKOL NORMAL BARU BAGI PEMERINTAHAN DESA DAN WARGA DESA