Artikel
SK ABDI NEGARA MUSIMAN KPPS BERAHIR
Pematang Rahim 25 Februari 2024, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mana pada tanggal 25 Februari ini berahirnya SK KPPS secara serentak di Indonesia. KPPS merupakan tolak ukur pelaksanaan kegiatan Pemilu baik itu Pilpres, Pileg maupun Pilkada, Kinerja KPPS selaku penyelenggara Pemilu paling bawah ini di anggap paling penting dalam mensukseskan Pemilu, Keberhasilan kinerja KPPS ini tak luput peran serta dari PPS dan PPK yang memberikan arahan juklak dan juknis Pemilu, Keberhasilan KPPS dikaitkan pula sukses nya Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik Pusat, Provinsi hingga Kabupaten kota sebagai pejabat tertinggi dalam Pemilu baik pilpres, Pileg maupun Pilkada.
Desa Pematang Rahim pada tahun 2024 ini merekrut sebanyak 70 Anggota KPPS dari 10 TPS yang ada dan sudah melalui tahapan penyeleksian mulai dari pemberkasan hingga tes kesehatan yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pematang Rahim, impo sebelumnya dari PPS ada 99 orang yang mendaftarkan diri sebagai Abdi Negara musiman tersebut namun hanya 70 orng yang di nyatakan memenuhi syarat.
Kejadian tahun 2019 di tahun 2024 ini kembali terulang, sebagian Abdi Negara KPPS, Linmas dan penyenggara lainnya ada yang sakit, baik sedang pelaksanaan maupun sebelum dan sesudah pelaksanaan bahkan ada yang MENINGGAL DUNIA di duga kelelahan dan faktor kesehatan lainnya, memang pada tahun 2024 ini tidak sebanyak tahun 2019 lalu yang sakit maupun yang meninggal, dan ini sama sama di rasakan bagi yg bertugas selaku penyeleggara Pemilu yang benar-benar menguras tenaga, energi, fisik dan pikiran untuk menyelesaikan tugas dan tanggung jawab tersebut.
Ini PR besar para Legislator dan pemerintah untuk segera meninjau kembali merubah aturan terkait pelaksannan PEMILU pada poin-poin tertentu yang sekiranya bisa meringankan kinerja penyelenggara Pemilu tersebut, yang salah satu syaran adanya jedah hari dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara sehingga KPPS tidak terlalu menguras fisik dan pikiran agar hasilnya pun lebih baik dan jauh dari katagori kesalahan maupun hal-hal yang tidak di inginkan lainnya. Jangan hanya untuk mengirit biaya Anggaran Pemilu, tapi menimbulkan korban, keselamatan dan kesehatan kerja menjadi prioritas untuk mencapai suatu tujuan dalam segala hal kegiatan. Semoga pada tahun 2029 ada revisi perubahan undang-undang Pemilu pada poin tertentu.
#Alan Andeski (Maslaini)