Artikel
KPPS SE DESA PEMATANG RAHIM ANTUSIAS UPLOAD DOKUMEN DI SIAKBA
Pematang Rahim. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memegang peranan penting dalam Pemilu 2024 mendatang. KPPS bertugas untuk melakukan pemungutan suara Pemilu 2024. (9/1/2024)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengategorikan KPPS sebagai salah satu badan ad hoc. Kedudukan KPPS berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan berjumlah 7 orang untuk setiap TPS.
Setiap KPPS wajib mengetahui Ilmu Teknologi seperti saat ini, apalagi tahun 2024 ini setiap anggota KPPS di setiap TPS ada 2 anggota KPPS petugas sebagai SIREKAP, Selanjutnya setiap anggota KPPS meraka harus paham bagaimana upload dokumen mereka sendiri di akun SIAKBA.
Anggota KPPS Se Desa Pematang Rahim sebanyak 70 orang, mereka wajib upload dokumen mereka sendiri supaya tidak ada kejadian salah data profil sendiri.
Pada hari ini, anggota KPPS Se Desa Pematang Rahim antusias datang ke Kantor Desa memenuhi undangan dari PPS Pematang Rahim, guna meng-upload Dokumennya sendiri.
Ketua PPS Desa Pematang Rahim Heri menyampaikan terimakasih kepada seluruh Anggota KPPS yang telah cepat dan tanggap terhadap upload Dokumen ke Akun SIAKBA, jika ada kendala silahkan menghubungi PPS atau Sekretariat PPS Desa Pematang Rahim.
"Alhamdulillah dari 70 Anggota KPPS Se Desa Pematang Rahim, yang sudah upload Dokumen ke SIAKBA sebanyak 58 anggota KPPS, Artinya tinggal 12 yang belum upload Dokumen" Ungkapnya.
Pelaksanaan Upload Dokumen Anggota KPPS dihadiri Seluruh PPS dan Sekretariat PPS Desa Pematang Rahim, yang dilaksanakan di Sekretariat PPS Desa Pematang Rahim.
Anggota KPPS memiliki akun masing masing, dokumen yangvdu upload di SIAKBA adalah Pasfoto, KTP, Surat Pernyataan, Surat Pendaftaran, Daftar Riwayat Hidup, Surat Kesehatan dan Ijazah Terakhir.
Semua dokumen dalam bentuk PDF, kecuali pasfoto yg berbetuk JPG